Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah akad ijarah? Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Lazimnya transaksi, ada dua pihak yang terlibat yakni pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan disebut (ajir). Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang telah disepakati.
Adapun menurut para ahli, definisi akad ijarah berbeda-beda, tetapi konteksnya sama. Melansir laman OCBC NISP, Rachmadi Usman mendefinisikan akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu barang milik pihak bank (muajjair) oleh pihak nasabah atau penyewa (mustajir), dimana nantinya setelah masa berlaku akad berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
Menurut Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian di mana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada penyewa selama masa berlaku akad Ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).
Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai akad ijarah dan seluk-beluknya.