Jakarta, FORTUNE - Investasi obligasi syariah atau bisa juga disebut sukuk dapat menjadi salah satu pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan aturan atau syariat Islam.
Obligasi syariah ini cukup unik dan menarik perhatian, sebab menjanjikan imbal hasil atau return relatif lebih tinggi dibandingkan bunga deposito. Keuntungan lainnya , risiko dari produk investasi ini juga tergolong rendah dan berpedoman pada prinsip syariah dalam cara kerjanya.
Seperti halnya obligasi konvensional, baik pemerintah, perusahaan, atau korporasi dapat menerbitkan obligasi syariah, dan mempunyai jangka waktu serta nilai return atau imbal hasil yang telah ditentukan.
Return yang diberikan oleh penerbit obligasi syariah adalah berupa ujrah atau uang sewa dengan nilai persentase tertentu. Adapun ketentuan nilai persentase pada sukuk telah disesuaikan dengan prinsip syariah, serta tak mengandung unsur bunga atau riba. Imbal hasil dari sukuk tersebut juga akan diberikan secara rutin di periode tertentu, serta nilai pokok pinjamannya akan dibayar ketika waktu jatuh temponya tiba.
Melansir laman Cermati, obligasi syariah bisa dibeli dengan nominal paling kecil 1 juta, dan paling besar 5 miliar, atau sesuai dengan ketentuan penerbitnya. Sebelum berinvestasi obligasi syariah, mari mengenali jenis obligasi syariah berikut ini.