Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Sahamnya

Jakarta, FORTUNE - Kini cukup banyak orang tertarik untuk menanamkan investasi dalam bentuk saham syariah. Jika Anda salah satunya, tentu harus mengetahui istilah Jakarta Islamic Index atau biasa disebut sebagai JII. Dengan memahami apa itu Jakarta Islamic Index akan membantu mengetahui perkembangan saham syariah dari waktu ke waktu.
Sebelum pembahasan Jakarta Islamic Index, mari ketahui dahulu mengenai saham syariah. Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Pada dasarnya, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES). Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.
Ada beberapa syarat saham tersebut dinyatakan sebagai kriteria saham syariah.Kriteria yang paling mendasar adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, hingga tidak menggunakan bank berbasis bunga atau riba.
Perbedaan JII, JII70, ISSI
Di Indonesia ada tiga indeks saham syariah yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Jakarta Islamic Index (JII)
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Berikut ini perbedaan dari ketiga hal tersebut.
1. Jumlah saham syariah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, JII hanya terdiri dari 30 saham syariah dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI. Sementara itu, ISSI tidak terpaut pada jumlah, melainkan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, untuk JII70, jumlahnya terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid dan tercatat di BEI.
2. Tanggal dibentuknya
Ketiga indeks saham syariah ini diluncurkan dengan tanggal yang berbeda-beda.
Jika dilihat dari tanggal peluncurannya, Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama dan diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Artinya, indeks saham syariah ini telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun.
Selanjutnya, Indeks Saham Syariah Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011. Setelah itu, JII70 menyusul pada tanggal 17 Mei 2018.
Meski memiliki perbedaan satu sama lain, ketiga indeks saham syariah tersebut juga memiliki persamaan. Ketiganya –ISSI, JII, dan JII70–sama-sama melakukan review saham syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, atau mengikuti jadwal review Desember.