Jakarta, FORTUNE - Kini cukup banyak orang tertarik untuk menanamkan investasi dalam bentuk saham syariah. Jika Anda salah satunya, tentu harus mengetahui istilah Jakarta Islamic Index atau biasa disebut sebagai JII. Dengan memahami apa itu Jakarta Islamic Index akan membantu mengetahui perkembangan saham syariah dari waktu ke waktu.
Sebelum pembahasan Jakarta Islamic Index, mari ketahui dahulu mengenai saham syariah. Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Pada dasarnya, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES). Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.
Ada beberapa syarat saham tersebut dinyatakan sebagai kriteria saham syariah.Kriteria yang paling mendasar adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, hingga tidak menggunakan bank berbasis bunga atau riba.