Jakarta, FORTUNE - Reksa dana syariah kerap menjadi pilihan calon investor yang ingin melakukan investasi berdasarkan syariat. Selain mudah untuk pemula dan tak membutuhkan modal besar, calon investor bisa mendapatkan imbal hasil atau return yang menarik.
Reksa dana syariah pun cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal return, tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).