Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Khakimullin Aleksandr/Shutterstock

Jakarta, FORTUNE - Reksadana syariah menyertai kiprah reksadana konvensional di pasar modal. Produk itu hadir sebagai opsi bagi Anda yang membutuhkan produk investasi sesuai syariat Islam. Karena itu, ada sejumlah perbedaan di antara kedua produk tersebut. 

Per September 2021, ada 286 reksadana syariah yang beredar dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) 41.31. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik jumlah maupun NAB produk investasi itu sama-sama menurun dibandingkan 2020. Sebagai informasi, NAB adalah nilai yang mengindikasikan kekayaan bersih reksadana syariah masing-masing investor tiap harinya.

Menurut OJK, efek dalam portofolio reksadana syariat tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Contohnya, sukuk, saham syariah, serta efek syariah lain.

Tak kenal maka tak sayang, begitu kata pepatah. Jadi, jika Anda tertarik berinvestasi reksadana syariah, maka kenalilah produk tersebut melalui ulasan berikut.

1. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Dari sisi pengelolaan, reksadana syariah sejalan dengan syariat Islam. Itu tak berlaku bagi reksadana konvensional. Portofolio investasi reksadana syariat pun hanya meliputi daftar efek dalam Daftar Efek Syariah.

Saat Anda memulai investasi reksadana syariah, terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nirhalal (cleansing). Ada pula keberadaan dewan pengawas syariah. Kedua hal itu tak ada pada reksadana konvensional. Perjanjian atau akad antara reksadana konvensional dan syariah pun berbeda.

2. Karakteristik Reksa Dana Syariah

Editorial Team

Tonton lebih seru di