Mengenal Sukuk Wakaf, Pengertian dan Cara Kerjanya

Jakarta, FORTUNE - Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) atau sukuk wakaf adalah inovasi produk keuangan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Bagi umat Muslim yang ingin berwakaf, dapat memanfaatkan layanan sukuk wakaf yang diluncurkan oleh pemerintah ini.
Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk wakaf memiliki perbedaan dengan sukuk atau surat berharga negara syariah (SBSN) yang merupakan instrumen investasi.
Sukuk wakaf adalah bentuk investasi dari dana wakaf uang yang dikelola oleh negara, di mana imbal hasilnya disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau nazhir. Imbal hasil dari sukuk wakaf ini dialokasikan untuk mendanai program-program sosial serta pemberdayaan ekonomi umat. Karena diterbitkan oleh Kemenkeu, dana wakaf masyarakat dijamin amanah dan produktif.
Dalam laman resmi kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa ada enam kriteria sukuk wakaf, sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi investor/wakif individu dan institusi.
- Sesuai prinsip syariah.
- Minimum pemesanan Rp1 juta, dan maksimum tak terbatas.
- Tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 persen kembali ke wakif, wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir.
- Imbalan floating with floor disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk.
- Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.