Melansir laman OCBC NISP, Senin (30/10), tabungan berjangka syariah adalah jenis tabungan berprinsip syariat Islam yang mana nasabahnya menyetorkan sejumlah uang dengan besaran tetap dalam jangka waktu tertentu. Uang tersebut hanya bisa ditarik ketika sudah jatuh tempo.
Karena bersifat syariah, tabungan ini tidak menerapkan sistem bunga bank, melainkan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank berdasarkan akad wadiah atau mudharabah.
Tabungan berjangka dengan sistem syariah memiliki berbagai keuntungan bagi nasabah, sebagai berikut.
Dalam prinsip nisbah atau bagi hasil, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana yang terkumpul dari seluruh nasabah dibagi antara pihak bank dan nasabah secara proporsional. Jumlah keuntungan atau nisbah yang diperoleh bergantung pada hasil manajemen simpanan dan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
- Bebas biaya admin dan tidak ada minimum saldo
Kelebihan dari tabungan berjangka syariah adalah bahwa bank yang menerapkan akad wadiah tidak akan membebankan biaya administrasi. Di sisi lain, tabungan berjangka syariah juga tidak memerlukan saldo minimum di rekeningnya.
Tabungan berjangka menggunakan sistem syariah tergolong ke dalam produk simpanan jenis baru, sehingga belum banyak orang yang mengenalinya. Namun, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, peminat produk perbankan tersebut jumlahnya terus bertambah.
Produk simpanan syariah yang unggul memiliki fasilitas bagi hasil atau nisbah. Proses perhitungan nisbah dimulai dengan penilaian hasil dari investasi yang telah dilakukan. Prediksi pendapatan dari investasi dihitung oleh bank dengan mempertimbangkan kondisi sektor investasi yang dipilih.
Hasil perhitungan diperoleh dari keuntungan investasi dalam bentuk tingkat ekivalen bagi pihak bank dan nasabah. Sebagian keuntungannya digunakan untuk menutupi biaya operasional.
Selisih antara keuntungan dari investasi dan biaya operasional digunakan dalam arsitektur nisbah. Dengan demikian, bank akan membayar nisbah keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.
Misalnya, dalam kesepakatan awal nisbah ditetapkan dalam rasio 60:40. Artinya keuntungan dari investasi atau pengelolaan dana akan dibagikan kepada nasabah sebesar 60 persen dan kepada bank sebesar 40 persen.