Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah wakaf uang? Apa itu wakaf uang? Merujuk fiskal.kemenkeu.go.id, wakaf adalah memisahkan dan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah.
Melansir laman megasyariah.co.id, wakaf uang dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum.
Harta yang diserahkan untuk wakaf dapat berbentuk uang tunai atau berhubungan dengan dokumen berharga yang memiliki nilai yang tinggi. Jumlah uang yang diwakafkan harus dijaga sesuai dengan kehendak orang yang memberikan wakaf (wakif) dan harus dimanfaatkan dengan sesuai menurut prinsip-prinsip syariah.
Di Indonesia, praktik wakaf dalam bentuk uang telah umum dilakukan dan memiliki peraturan hukum yang mengatur hal ini. Bahkan, mulai tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo memulai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Dukungan dari pemerintah terhadap wakaf uang juga terbukti dengan diluncurkannya program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), di mana dana dari wakaf ditempatkan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dana ini digunakan untuk mendukung program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.