Jakarta, FORTUNE - Bank syariah terus menunjukkan peningkatan kinerja dan prospek yang baik dalam industri perbankan tanah air sejak pertama kali hadir pada awal dasawarsa 1990-an.
Namun, Fauziah Rizki Yuniarti, peneliti ekonomi syariah INDEF, menyebutkan masih rendahnya literasi masyarakat mengenai keberadaan perbankan syariah di Indonesia merupakan tantangan. “Literasi yang sangat rendah pada angka 8,93 persen (2019), jelas menjadi tantangan yang belum bisa diatasi sejak bertahun-tahun lalu,” ujarnya kepada Fortune Indonesia.
Menurutnya, penting bagi masyarakat mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan yang utama terletak pada prinsip hukum yang mendasarinya.
“Bank konvensional didasari oleh hukum perbankan sekuler yang diatur melalui undang-undang. Sedangkan, bank syariah berprinsip pada peraturan agama Islam, dimana semua sesuai dengan ajaran Alquran, walaupun terakomodir juga dalam undang-undang khusus perbankan syariah yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang membedakan bank konvensional dan bank syariah. Berikut beberapa poin yang mendasari perbedaannya: