Jakarta, FORTUNE - Perusahaan teknologi finansial syariah tidak hanya bermunculan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim saja. Sebaliknya, banyak pula fintech syariah yang didirikan dan berkembang di Eropa dan Amerika.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dan Malaysia menonjol sebagai negara dengan jumlah perusahaan fintech syariah terbanyak. Menurut Global Islamic Fintech (GIFT) Report 2022, hingga tahun 2021 tercatat 375 fintech syariah di seluruh dunia, dengan 82 persen di antaranya berasal dari 10 negara.
Menariknya, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah perusahaan fintech syariah terbanyak hingga tahun 2021, sementara Inggris menduduki peringkat kedua dengan 42 perusahaan fintech syariah.
Secara global, ada empat sektor utama di ranah fintech syariah, yaitu finansial (199 perusahaan), simpanan & investasi (106 perusahaan), give & protect (26 perusahaan), dan lain-lain (44 perusahaan).
Adapun dari sisi subsektor bisnis fintech syariah terbagi dalam beberapa bidang, termasuk crowdfunding (pengumpulan dana), pembayaran, bank digital/bank alternatif, robo-advisory, dan keuangan alternatif.
Tercatat pada tahun 2021, nilai transaksi fintech syariah mencapai US$79 miliar dan diprediksi mencapai US$179 miliar tahun 2026. Indonesia berada di peringkat keenam dalam hal nilai pasar, dengan market size mencapai US$4,2 miliar.
Berikut ini, persebaran fintech syariah di berbagai negara.
- Indonesia (61 perusahaan)
- Inggris (45 perusahaan)
- UEA (42 perusahaan)
- Arab Saudi (38 perusahaan)
- Malaysia (37 perusahaan)
- Qatar (28 perusahaan)
- AS (19 perusahaan)
- Pakistan (12 perusahaan)
- Mesir (10 perusahaan)
- Bahrain (7 perusahaan)
- Nigeria (7 perusahaan)