Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
cover_w1640_h700_fm-gedung-1640x700.jpg
Ilustrasi Kantor BCA Syariah/Dok BCA Syariah

Intinya sih...

  • BCA Syariah belum bisa menjalankan bisnis bullion bank karena modal intinya belum memenuhi regulasi OJK.

  • Pembiayaan emas BCA Syariah naik 231,2% dan dapat diakses melalui mobile banking BSya by BCA Syariah.

  • Transaksi bullion bank di Indonesia sudah mencapai Rp1 triliun, dengan 17 bank nasional yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam kegiatan usaha bullion.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) belum bisa menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas secara sepenuhnya lantaran modal intinya belum memenuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, untuk menjadi bullion bank, sebuah institusi keuangan harus memenuhi modal inti di atas Rp14 triliun.

Sedangkan, dalam laporan keuangan 2024, modal inti dari bank syariah Group BCA ini baru mencapai Rp3,06 triliun, naik tipis dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp3,02 triliun.

“Kita tahu kan ada standar yang harus terpenuhi, standar yang sangat basic yaitu modal inti, yang saat ini BCA Syariah memang belum mencapai ke situ,” kata Vice President Cash Management BCA Syariah, Nadia Amalia di Jakarta, Senin, (25/8).

Meskipun demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BCA sebagai induk perusahaan terkait modal inti. Nadia mengatakan, bila BCA Syariah mendapatkan mandat atau kepercayaan untuk menjadi bank bullion, harus sudah siap.

Pembiayaan emas BCA Syariah naik 231,2%

ilustrasi membuka rekening BCA Syariah secara offline (bcasyariah.co.id)

Saat ini, BCA Syariah sendiri baru memiliki fitur pembiayaan emas yang tumbuh sebesar 231,2 persen (yoy) mencapai Rp300 miliar. Pembiayaan emas iB dapat diakses melalui mobile banking BSya by BCA Syariah. Fitur ini memudahkan masyarakat berinvestasi emas.

BCA Syariah sendiri melihat potensi besar pada pembiayaan emas karena tren masyarakat yang ingin berinvestasi jangka panjang berbasis aset riil yang aman dan sesuai prinsip syariah. Seperti diketahui, berdasarkan aturan OJK, bank yang memiliki izin bullion maka nantinya produk emas yang dijalankan bisa semakin beragam seperti simpanan emas hingga pinjam meminjam emas.

Transaksi bullion bank di RI tembus Rp1 triliun

ilustrasi emas (freepik.com/sweet

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan sejak diluncurkan pada akhir Februari 2025 hingga April 2025, transaksi bullio bank di Indonesia sudah mencapai Rp1 triliun. Dian optimis dengan keterlibatan perbankan yang potensinya sangat besar terkait bank emas. Saat ini, lembaga keuangan yang memiliki izin bullion bank baru Pegadaian dan BSI.

Berdasarkan data OJK, perbankan nasional yang memenuhi persyaratan untuk ikut melaksanakan kegiatan usaha bullion sekitar 17 bank yang berada dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3 dan 4. Namun demikian, OJK masih mengkaji kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun.

Editorial Team