Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri, semula dari 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.
Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Beleid tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Aturan itu sebenarnya telah diterbitkan pada 1 April 2021 lalu. Namun, aturan itu kini menjadi sorotan usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis meminta pemerintah untuk segera membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tercantum dalam Permendag 20/2021. Menurutnya, aturan tersebut justru akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.