Jakarta, FORTUNE - Menyitir data Badan Wakaf Indonesia (BWI), Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp188 triliun per tahun. Namun, sampai saat ini, pengumpulan wakaf uang baru Rp831 miliar atau kurang dari 0,5 persen potensinya.
Nilai itu masih sebagian kecil dari potensi aset wakaf per tahun yang bisa mencapai Rp2.000 triliun. Penyediaan platform digital untuk penyaluran wakaf dinilai penting untuk menggali potensi tersebut.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui media digital sah secara syariah. Akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.
"Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,” kata Ayub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Rabu (03/11).