Jakarta, FORTUNE - MUI mengungkap Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal”. Dalam laporan itu, MUI telah menerbitkan fatwa halal bagi seluruh permohonan yang masuk sebanyak 105.326 produk.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, permohonan fatwa halal dari 105.326 produk tersebut berhasil dituntaskan hingga 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu laporan pun.
Capaian itu diperoleh baik dari jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu laporan pun.
"Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” katanya dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022", Kamis (29/12).
Menurutnya, ratusan fatwa produk halal dapat di selesaikan dalam waktu di bawah tiga hari sesuai ketentuan undang-undang (UU). Padahal dalam pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022, baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah
Oleh karena itu, jumlah permohonan di 2022 masih longgar untuk dilayani di tingkat pusat. MUI juga sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.