Jakarta, FORTUNE - Upaya memperluas instrumen pasar modal syariah terus dilakukan. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang memfinalisasi regulasi baru yang mengatur Exchange Traded Fund (ETF) emas berbasis syariah.
Berbeda dengan ETF konvensional, ETF syariah wajib menggunakan emas fisik sebagai aset dasar. Namun, emas tersebut tidak boleh disimpan, tetapi harus dalam bentuk titipan, sesuai prinsip fikih Islam.
“Saya kasih bocoran. Hal penting dari fatwa ETF emas ini ada satu: underlying-nya harus fisik. Jadi setiap ETF emas yang diterbitkan hanya boleh—yang syariah ya—hanya boleh menggunakan syariah jika underlying-nya adalah emas fisik,” ujar Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh dalam Edukasi Wartawan terkait Update Perkembangan Pasar Modal Syariah yang digelar secara daring (24/7).
Irwan menambahkan, penggunaan istilah “dititipkan” dalam fatwa menjadi pembeda penting. “Karena kalau disimpan, dampaknya beda dengan dititipkan. Jadi, kalau misalnya saya punya emas, saya titipkan di BSI gitu ya. Maka emas itu masih milik saya. BSI tidak bisa mengakui emasnya sebagai milik BSI,” ujarnya, menambahkan.
ETF syariah berbasis titipan emas ini digadang-gadang menjadi produk andalan baru di bursa. Per Juli 2025, sudah ada dua ETF syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapannya, regulasi yang lebih kuat akan mendorong pertumbuhan instrumen berbasis aset riil di pasar modal syariah. Seiring dengan itu, OJK juga tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang komprehensif untuk ETF emas, mencakup baik yang konvensional maupun yang syariah.
“Jadi POJK-nya satu, tapi di dalamnya ada pasal tentang syariah. Jadi enggak ada lagi POJK-nya sesuatu gitu. Lebih efisien,” kata Irwan.
Regulasi tersebut melengkapi 12 POJK yang telah diterbitkan terkait pasar modal syariah. Salah satunya adalah POJK No. 8 Tahun 2025 tentang kriteria efek syariah dan penyesuaian batas pendapatan tidak halal menjadi 5 persen. Aturan ini akan efektif pada 2026 dan berdampak pada daftar efek syariah yang diperbarui dua kali dalam setahun.
“Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan dampaknya baru November,” kata Irwan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menargetkan agar Peraturan OJK (POJK) terkait ETF Emas dapat dirilis pada kuartal ketiga tahun 2025. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa setelah regulasi tersebut disahkan, produk ETF berbasis emas diharapkan mulai tercatat dan diperdagangkan di bursa pada kuartal keempat tahun yang sama.
Jeffrey juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan lebih dari sepuluh manajer investasi, PT Pegadaian (Persero), serta Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) untuk membahas aspek hukum produk tersebut.
Dalam situs resmi idx.co.id dijelaskan bahwa Exchange Traded Fund (ETF) sejatinya merupakan bentuk reksa dana yang bisa diperjualbelikan di lantai bursa layaknya saham. Produk ini menggabungkan karakteristik reksa dana dalam pengelolaan portofolio dengan fleksibilitas perdagangan saham dalam hal jual beli.