Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang terkait kebijakan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya atau spin off yang sebelumnya bersifat wajib.
Seperti diketahui, kewajiban spin off UUS bank syariah sebelumnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur spin off UUS wajib dilakukan selambat-lambatnya akhir Juli 2023. Dalam aturan tersenut mewajibkan bank umum yang memiliki UUS untuk memisahkan UUS-nya untuk dibentuk Bank Umum Syariah (BUS)
Namun ketentuan tersebut gugur akibat terbitnya UU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam P2SK tertulis bahwa mandat dari kebijakan tersebut nantinya bakal diputuskan oleh OJK.
"Kebijakan kita mengenai spin-off juga akan kita lihat, apakah (kewajiban) spin off itu perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar OJK Institute, yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/1).