Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Syariah Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

Jakarta, FORTUNE - PT Pegadaian menawarkan kemudahan dalam pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik di seluruh cabang Pegadaian. Prosedurnya pun diklaim sangat mudah dan menggunakan akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Yudi Sadono, mengatakan produk pembiayaan ini dinamakan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan. Dengan produk ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kemudahan dalam membeli kendaraan listrik.
“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ujar Yudi dalam keterangan yang dikutip Kamis (15/6).
Yudi mengatakan peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mempercepat program kendaraan bermotor berbasis listrik.
Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan pribadi dalam lingkup pemerintah pusat dan daerah.