Jakarta, FORTUNE - Hingga akhir tahun 2024, total pembiayaan kepemilikan emas melalui produk Solusi Emas Hijrah dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mencapai Rp 39,7 miliar sejak pertama kali diperkenalkan pada semester kedua tahun 2023. Produk ini merupakan fasilitas pembiayaan yang memungkinkan nasabah untuk membeli logam mulia secara bertahap melalui skema akad murabahah.
"Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal," ujar Direktur Bank Muamalat, Karno, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (18/2).
Produk pembiayaan kepemilikan emas ini menawarkan tenor hingga 10 tahun. Akad yang diterapkan adalah murabahah, yaitu transaksi jual beli emas batangan dengan harga yang telah ditentukan dan disepakati antara bank dan nasabah sejak awal perjanjian.
Salah satu kelebihan produk ini adalah fleksibilitas dalam menentukan tujuan kepemilikan emas, seperti untuk dana pendidikan anak, persiapan ibadah haji, atau sebagai instrumen perlindungan aset dalam menghadapi kondisi darurat. Bahkan, jika emas tersebut tidak dicairkan setelah lunas, pemilik dapat mewariskannya.
"Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat," tambah Karno.