Jakarta, FORTUNE - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Tentu bagi Muslim harus memahami pengertian zakat, hukum, jenis, dan cara menghitungnya. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.
Pengertian zakat sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Alquran mengatur kewajiban zakat bagi umat muslim, tercantum dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, berikut ini perinciannya.
- Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada syarat tertentu untuk harta yang dikenakan zakat, sebagai berikut.
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi
Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.