Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini telah berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa salah satu bagian terpenting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK mencakup dua skema, yaitu pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare) dan reguler.
"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," kata Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12).