Jakarta, FORTUNE - Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 bakal terkena sanksi. Hal ini ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sanksi tersebut dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Pada 2023, BPJPH menargetkan ini 1 juta sertifikasi halal gratis dan kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Namun, akselerasi sertifikasi halal juga perlu dorongan berbagai pihak.
Senior Vice President Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL, Kiki M. Hikmat mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal UMKM secara gratis.
"SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).
Upaya ini sekaligus menjawab kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal dan mendukung program pemerintah.