Jakarta, FORTUNE - Potensi wakaf di Indonesia berdasarkan perhitungan Presiden Joko Widodo bisa mencapai Rp2 ribu triliun per tahun. Sementara potensi wakaf uang bisa mencapai Rp188 triliun per tahun. Hal ini mendorong pemerintah untuk meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2021. Lembaga bentukan negara ini menyasar umat Islam sebagai stakeholder lantaran mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Maret lalu mengatakan, untuk mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital.
Lebih jauh Wapres menjelaskan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf. “Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” ujar Wapres.
Sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf tunai, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan.
Pengumpulan wakaf bisa melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, e-commerce, platform urun dana (crownd funding), dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.
Digitalisasi tak hanya semata untuk mengumpulkan dana, tapi dapat digunakan dalam memutakhirkan basis data nazhir—pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Menyoal sumber wakaf, harta yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah, pembangunan masjid, sekolah atau lahan kuburan. Wakaf pun dapat berbentuk uang tunai yang bisa dipergunakan untuk kegiatan bermanfaat. Mengutip laman IDX Channel, berikut segmen pengumpulan wakaf dan benda yang dapat diwakafkan.