Jakarta, FORTUNE - Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Namun, sertifikat dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag), sertifikasi halal selanjutnya akan dilakukan oleh BPJPH.
Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan terdapat masa transisi untuk menerapkan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih dapat digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.
"Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan. Kedua, sertifikat halal yang akan diterbitkan BPJPH akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil.
Bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJPH. Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, berikut rangkumannya.