Jakarta, FORTUNE – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menilai aturan pemisahan atau spin-off dari POJK Nomor 11 Tahun 2023 akan mendongkrak penetrasi asuransi syariah di Indonesia. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penetrasi asuransi syariah di Indonesia hanya 0,14 persen, atau jauh lebih kecil dibandingkan penetrasi total industri asuransi yang mencapai 2,84 persen di 2024.
Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, menyatakan, semakin banyak industri asuransi syariah yang memisahkan diri, maka akan semakin banyak agen dan penggunaan produk di masyarakat
“Jadi lebih banyak player di dalam industri ini lebih bagus. Karena yang pertama apabila lebih ramai agent yang turun ke masyarakat, everyday talking about insurance. Ini akan menaikkan pemahaman seluruh industri,” kata Iskandar saat peluncuran PRUHeritage Syariah Essential Plan di Jakarta, Selasa (30/9).