Di dalam proses transaksi atau perdagangan sesuai dengan syariat Islam, riba terbagi ke dalam lima jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.
Transaksi pertukaran barang dengan jumlah nilai ekonomis yang berbeda disebut dengan riba fadhl. Misalnya, pertukaran uang Rp100.000 dengan pecahan Rp2.000, akan tetapi jumlah pecahan Rp2.000 tidak sampai pada nominal Rp100.000. Hal ini akan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan penukaran.
Yang dimaksud dengan riba yad adalah adanya transaksi jual-beli atau pertukaran barang, di mana pada waktu penerimaan serah terima, kedua barang mengalami penundaan. Dalam proses penundaan itu, terdapat riba atau penambahan nilai atau nominal.
Contoh jenis riba ini adalah ketika penjualan motor dihargai dengan Rp12 juta jika dibayar kontan, akan tetapi menjadi Rp15 juta jika dibayarkan secara kredit.
Dalam riba nasi’ah, kelebihan atau penambahan nilai akan diperoleh ketika transaksi jual beli dengan waktu penundaan tertentu. Biasanya, transaksi yang dapat menimbulkan riba nasi’ah ini adalah pertukaran dua jenis barang yang serupa tetapi terdapat waktu penangguhan dalam pertukarannya.
Misalnya, pertukaran emas 24 karat, di mana pihak pertama telah menyerahkan emasnya, sementara pihak kedua baru akan memberikan emasnya dalam kurun waktu satu bulan lagi. Hal tersebut akan menimbulkan riba lantaran harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.
Riba qardh merupakan penambahan nilai yang diperoleh karena perjanjian pengembalian pokok nominal berdasarkan beberapa syarat dari pemberi utang. Misalnya, seorang rentenir memberikan utang Rp100 juta, akan tetapi peminjam harus mengembalikan nominal tersebut dengan tambahan 20 persen dalam jangka waktu 6 bulan.
Riba ini umumnya dilakukan oleh berbagai penyedia pinjaman, baik online maupun offline. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak mampu membayar sesuai waktu yang disepakati.
Misalnya, peminjaman uang senilai Rp20 juta harus dikembalikan dalam waktu 6 bulan. Namun, peminjam yang tidak bisa mengembalikan tepat pada waktunya akan mendapatkan nominal tambahan dari total pinjaman.