Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Selasa (12/4), zakat reksa dana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nadratuzzaman Hosen, rumus zakat investasi dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset investasi yang dimiliki, termasuk juga deposito, emas, reksa dana, atau saham. Jika nilai seluruh aset ini telah melebihi batas nisab, maka kewajiban zakatnya adalah sebesar 2,5 persen dari total aset keseluruhan investasi tersebut.
Hal ini tentu sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan, bahwa seluruh instrumen investasi ada zakatnya.
Jadi, rumus zakat reksa dana bisa dihitung sebagai berikut.
Zakat Reksa Dana = 2,5% X Jumlah Harta yang Tersimpan Selama Satu Tahun (Haul)
Dengan demikian, apabila memiliki pendapatan lain yang bisa mencukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi, Anda wajib mengeluarkan zakat atas investasi tersebut sesuai dengan kaidah nisab dan haul.