Jakarta, FORTUNE – Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai upaya RUU sektor keuangan atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menghapus kewajiban spin off pada 2023 merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional.
Di dalam RUU tersebut spin off tidak memiliki batas waktu untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara itu, kini spin off tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset Unit Usaha Syariah (UUS) tidak mencapai 50 persen dari induk Bank Umum Konvensional (BUK)-nya.