Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/JOAT

Jakarta, FORTUNE – Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai upaya RUU sektor keuangan atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menghapus kewajiban spin off pada 2023 merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional. 

Di dalam RUU tersebut spin off tidak memiliki batas waktu untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara itu, kini spin off tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset Unit Usaha Syariah (UUS) tidak mencapai 50 persen dari induk Bank Umum Konvensional (BUK)-nya. 

Baru 6%, pangsa pasar perbankan syariah perlu ditingkatkan

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menjelaskan, pada 15 tahun lalu bank syariah memulai eksistensinya. Namun demikian, pangsa pasar perbankan syariah baru sekitar 6 persen. Oleh sebab itu, peningkatan kinerja perbankan syariah harus terus ditingkatkan. 

Menurutnya, berkembangnya perbankan syariah bermula sejak UU No. 21/2008 yang hadir pada Juli 2008 dan membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri syariah. 

"Pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan. Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ungkap Yusuf. 

UU No. 21/2008 dorong pembentukan Bank Umum Syariah

Editorial Team

Tonton lebih seru di