Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi ibadah haji di sekitar kabah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
ilustrasi ibadah haji di sekitar kabah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8). Dengan keputusan tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, itu dihadiri 293 anggota dewan dari seluruh fraksi. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan pada tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga UU No 8 Tahun 2019. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Setelah laporan selesai, Cucun meminta pendapat seluruh anggota DPR terkait persetujuan RUU tersebut. Seluruh peserta rapat sepakat agar RUU disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan pandangan akhir Presiden.
“Presiden menyatakan setuju RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Sebelum mengetuk palu sidang, Cucun kembali memastikan keputusan forum. “Kami akan menanyakan kembali kepada peserta apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Serentak, anggota DPR menyatakan setuju.
“Melalui forum ini kami mengucapkan terima kasih,” ujar Cucun.

Transformasi BP Haji menjadi kementerian sebenarnya sudah lama didorong DPR bersama pemerintah. Pertimbangannya, Indonesia memiliki jumlah jemaah haji terbesar di dunia, sehingga dibutuhkan tata kelola yang lebih profesional, terintegrasi, dan fokus.

Selain ibadah haji, penyelenggaraan umrah juga menjadi perhatian utama. Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.

Status kelembagaan baru ini dinilai memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, terutama terkait pengelolaan kuota haji, penyediaan akomodasi, transportasi, hingga manajemen dana haji.

Dengan pengesahan UU tersebut, Indonesia kini resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ibadah sekaligus memperkuat posisi diplomasi Indonesia di dunia internasional sebagai negara dengan jemaah haji terbesar.

Editorial Team