Jakarta, FORTUNE - Biaya haji 2022 ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per jemaah, jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Keputusan ini disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Rabu (13/4) malam.
Akan tetapi meskipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja Biaya Haji 2022, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Rabu (13/4).