Investasi merupakan komitmen sejumlah uang atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari.
Manajemen investasi, menurutnya, didasarkan pada beberapa definisi, tetapi dapat disimpulkan bahwa manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor (perusahaan asuransi, reksadana, dana pensiun, dan lain- lain).
Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu al-awqaf yang berarti menahan atau al-habs. Kata al-waqf merupakan mashdar (kata benda) yang terbentuk dari kata waqafa. Sedangkan kata al-habs berasal dari kata habbasa yang berarti menahan harta.
Secara terminologi definisi wakaf dalam fiqih dan undang-undang adalah menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta maksiat semata-mata ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Sayyid Sabiq wakaf dalam pengertian lain adalah wakaf artinya menahan. Sedangkan Abdul Halim berpendapat bahwa wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat.
Dari uraian di atas, investasi pada wakaf menjadi bentuk kolaborasi yang menguntungkan dilihat dari kedua sisi. Di sinilah wakaf dan investasi bertemu. Untuk kepentingan dunia dan akhirat.