Jakarta,FORTUNE — Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur ketentuan unit usaha syariah (UUS) yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri atau spin-off.
Dalam hal itu, OJK telah memberikan sinyal bahwa ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset. Bahkan, dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan ketentuan spin off perbankan syariah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sempat mengatakan bahwa dalam merumuskan ketentuan spin off UUS, OJK telah berkonsultasi dengan DPR.
Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah.
Lantas apakah kondisi tersebut akan memperkuat industri syariah?
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik, menilai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah.
“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” kata Irfan melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang telah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.