Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820

Jakarta,FORTUNE — Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur ketentuan unit usaha syariah (UUS) yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri atau spin-off

Dalam hal itu, OJK telah memberikan sinyal bahwa ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset. Bahkan, dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan ketentuan spin off perbankan syariah tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sempat mengatakan bahwa dalam merumuskan ketentuan spin off UUS, OJK telah berkonsultasi dengan DPR.

Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah.

Lantas apakah kondisi tersebut akan memperkuat industri syariah? 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik, menilai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah. 

“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” kata Irfan melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/7). 

Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang telah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger. 

Ekonomi syariah Indonesia masuk urutan 4 global

Umat Islam menunaikan shalat Idul Fitri 1443 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (2/5). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia. Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi. 

Indikator yang menjadi penilaian adalah keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan.

Misi pemerintah bukan tanpa alasan. Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini masih tergolong rendah. 

Pada 2021, tingkat literasi keuangan syariah naik menjadi 9,14 persen dari sebelumnya 8,1 persen pada periode survei 2016. Meski naik, angka tersebut masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang mencapai 49,68 persen.

Ini 3 bank syariah dengan aset terbesar di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di