SHARIA

Dana kelolaan haji di BPKH Tembus Rp158,88 triliun pada 2021

Hanya 28,7% dana haji yang ditempatkan di bank.

Dana kelolaan haji di BPKH Tembus Rp158,88 triliun pada 2021Shutterstock/Leo Morgan
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE -  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 mencapai Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp144,91 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan, pencapaian ini melebihi target dana kelolaan sebesar 101,90 persen dari target yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun. 

"Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Anggito melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/1).

Hanya 28,7% dana haji yang ditempatkan di bank

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, lanjut Anggito, dana yang telah diinvestasikan senilai Rp113,24 triliun atau 71,27 persen. Sedangkan sisanya hanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun dana haji yang ditempatkan di bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.

Anggito menjelaskn, proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.

Menurutnya, dukungan, sinergi dan kepercayaan dari para Jemaah haji dan segenap mitra pemangku kepentingan membuat pengelolaan haji lebih transparan.
 

Nilai manfaat dana haji capai Rp10,55 triliun

Anggito juga menambahkan, dengan meningkatnya dana kelolaan maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni menjadi  Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun. 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira juga kembali menegaskan, bahwa dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).

 

Related Topics