Menag Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Jakarta, Minggu (27/3)./Dok. Kemenag
Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, tapi tetap ada mekanisme yang mengaturnya.
UKM yang dapat mengajukan adalah UKM yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang.
Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH setidaknya mencakup dua hal, yakni adanya pernyataan pelaku usaha atas proses produk halal dan kehalalan produk dan bahan yang digunakan, serta adanya pendampingan oleh pendamping PPH.
"UMK berkategori 'dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal', yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis, Rp 0," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, dalam jumpa pers di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (18/3).
Kategori self declare itu meliputi sejumlah kriteria khusus, di antaranya produk-produknya sederhana dan tidak berisiko serta proses produksinya menggunakan bahan yang memenuhi bahan-bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.