Jakarta, FORTUNE - Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk dalam produk kategori jasa yang wajib memiliki sertifikat halal. Lalu, apa syarat dan cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan?
Sertifikat halal penting bagi produsen dan konsumen karena menjadi tanda pengenal sekaligus untuk menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh umat Muslim. Hal ini juga berlaku untuk RPH.
Selama tahun 2021 hingga 2023, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 468 Rumah Potong Hewan (RPH).
Terbaru, LPPOM MUI menyerahkan sertifikasi halal untuk 13 pelaku usaha di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dikelola oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, Jakarta Utara Kamis, 2 Agustus 2023.
Pemberian sertifikat halal juga merupakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).
Lebih jauh lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021). Melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh Rumah Potong Hewan sebelum 17 Oktober 2024.
Mengutip prolegal.id, ada faktor yang menyebabkan RPH harus bersertifikat halal, yakni terkait lokasi, tempat, dan alat untuk rumah potong (jasa sembelihan) wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram). Artinya, harus dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan tidak halal.
Misalnya, rumah potong hewan untuk sapi atau kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.
Apabila hendak melakukan sertifikasi halal, berikut ini syarat dan cara mengurus sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan.