Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Sedangkan pencabutan rekomendasi Kemenag tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Dia mengatakan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Dia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah tentunya,” ujarnya.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), kata Silmy.
Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI, Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), periode 2021 menunjukkan Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.
Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong yang berada pada peringkat pertama, yakni 52.278 orang. Dalam periode 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun total angka penempatannya menjadi 4.676 orang.
Pada periode Januari 2023, data BP2MI menunjukkan Arab Saudi masih konsisten pada peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).