Jakarta, FORTUNE - Seiring dengan perkembangan perbankan syariah, instrumen kartu sebagai alat pembayaran sudah memasuki dunia perbankan syariah. Debit dan kartu bayar (Charge Card) dilegalkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Syariah Charge Card No. 42/DSNMUI/V/2004 tanggal 27 Mei 2004. Adapun kartu kredit syariah baru difatwakan legalisasinya sejak 2006.
Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak, yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Meskipun prinsip pemakaian syariah card berbasis syariah, tapi untuk pemakaian atau kepemilikan terbuka bagi masyarakat non-muslim.