Jakarta, FORTUNE - Potensi keuangan syariah di Indonesia masih harus terus ditingkatkan, salah satunya melaui perbankan syariah. Untuk itu, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan bank konvensional untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dirasa tepat.
Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono menilai, kebijakan tersebut menjadi suplemen untuk mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.
Yusuf juga menilai, industri perbankan nasional perlu memiliki banyak bank besar syariah. Untuk itu, Ia berharap OJK mengawal spin-off tersebut agar terbentuk persaingan bank syariah yang sehat di Indonesia.
“Saat ini industri perbankan syariah sangat timpang di mana Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi pemain yang sangat besar dan satu-satunya. Selayaknya BSI memiliki 3-4 (bank besar syariah) pesaing yang sepadan agar industri perbankan nasional menjadi lebih sehat,” jelas Yusuf di Jakarta, Jumat (11/8).
Yusuf melanjutkan, kasus lumpuhnya layanan BSI yang terjadi baru-baru ini akibat peretasan, menjadi pengingat untuk terus mengawal persaingan sehat di industri syariah. Untuk itu, Ia berharap ada bank besar syariah lain yang bisa melayani masyarakat.