Jemaah Indonesia Bisa Umroh Lagi, Tinggal Tunggu Aturan Teknis

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengapresiasi kabar baik dari pemerintah bahwa kerajaan Arab Saudi resmi kembali membuka pintu ibadah umrah bagi jemaah Indonesia. Namun, masih terdapat sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diperjelas sebelum keberangkatan betul-betul terwujud.
“Ini kabar yang menyemangati kami sebagai pelaku usaha yang hampir dua tahun tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini juga menggembirakan bagi jamaah terutama mereka yang telah tertunda keberangkatan umrohnya akibat pandemi dan status suspend Indonesia,” kata Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur, kepada Fortune Indonesia, Senin (11/10).
Menurut Firman, hal terpenting dari kabar itu adalah memastikan aturan-aturan teknis pelaksanaannya demi menekan kendala pelaksanaan di lapangan.
Kabar pembukaan keran umroh bagi jemaah Indonesia disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Dia berkata, pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatiknya telah memulai pembahasan mengenai pengaturan dimulainya kembali ibadah umroh bagi jemaah Indonesia.
“Tentunya kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Sejumlah prasyarat khusus
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aturan yang perlu dibahas seperti ketentuan vaksinasi Covid-19 jemaah serta persyaratan karantina lima hari bagi jemaah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Retno memastikan kementeriannya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan umroh yang baru ini.
Sementara, Firman dari Amphuri mengatakan pemerintah harus memastikan perihal syarat vaksinasi Covid-19 bagi jemaah umroh Indonesia. Pasalnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksin Sinovac. Sedangkan, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin bagi jemaah yang ingin beribadah yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson&Johnson.
Pemerintah Arab Saudi membolehkan penerima vaksin Sinovac untuk beribadah di Tanah Suci. Namun, jemaah harus mendapatkan suntikan ketiga atau booster salah satu dari keempat vaksin tersebut. Peraturan mengenai booster itu, kata Firman, harus dipastikan oleh pemerintah.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat memastikan sertifikat vaksin Covid-19 jemaah Indonesia diterima Kerajaan Arab Saudi. “Intinya kami sebagai penyelenggara siap melakukan koordinasi dengan pemerintah,” katanya.