Jakarta, FORTUNE - Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Aturan tersebut diterbitkan OJK sebagai tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi. Di mana saat ini aturan pemisahan masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (24/7).