Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dr. Masyhudi menyampaikan, bahwa konsep syariah tersebut bermula dari inisiasi asosiasi rumah sakit Islam. Setelah itu, barulah konsep tersebut mendapatkan legitimasi dan pengakuan dari MUI.
“Ada dua lembaga yang berperan dalam penyiapan dan penetapan standar sertifikasi RS Syariah di Indonesia, yaitu MUKISI dan DSN-MUI,” katanya dalam seminar bertajuk "Mengenal RS Syariah dan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Covid-19 Varian Omicron", Rabu (12/1).
Dia juga sependapat, bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan meningkat dan mereka membutuhkan layanan kesehatan yang sesuai syariah. Kebutuhan ini direspons rumah sakit tersebut dengan mengupayakan sertifikasi syariah untuk menjadi RS syariah.
"Sesuai dengan kajian marketing, saat ini umat Islam (Indonesia), sekitar 21 persennya umat Islam di Indonesia yang ingin pola hidupnya sesuai dengan syariah," kata Masyhudi.
Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Perinciannya yakni, di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Lampung, Medan, Riau, Palembang, Pangkal Pinang, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan DKI Jakarta. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.