Sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan bisa dipahami sebagai perusahaan atau perseroan.
Rupanya, konsep perusahaan juga terdapat dalam fikih Islam. Perusahaan atau syirkah adalah penyertaan modal, bekerja sama, dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam beberapa kitab fikih klasik juga ada disebutkan beberapa jenis model syirkah, mulai dari syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, dan syirkah a’mal.
Adapun karakteristik perusahaan mendasar dalam khazanah fikih Islam yang harus ada, yaitu sebagai berikut
1. Memperoleh keuntungan yang halal dan baik
Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan pada modal, setiap perusahaan harus memiliki tujuan utama dengan memperoleh laba yang halal dan memiliki manfaat bagi kehidupan.
Hal tersebut bertujuan untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi seluruh umat Islam.
2. Terikat pada nilai-nilai akhlak
Dengan mengedepankan perilaku yang lurus dan akhlak yang baik, terbentuk sikap taat pada Allah. Dalam hal ini, perusahaan sebagai salah satu sarana ibadah terlepas dari tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
3. Seluruh aktivitas perusahaan dalam konteks halal dan baik
Setiap perusahaan dianjurkan untuk melakukan setiap kegiatan bisnis dengan cara-cara yang benar dan dihalalkan oleh Allah. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemegang saham, mitra, pekerja, dan masyarakat.
4. Tidak mengabaikan faktor spiritualitas
Dalam setiap kegiatan usaha, seluruh bagian perusahaan memang dijalankan berdasarkan profesionalisme dan pengalaman.
Namun, faktor keimanan dan spiritualitas juga tidak boleh dilupakan karena dapat memberi keberkahan tersendiri pada perusahaan.
5. Memberikan hak Allah atas keuntungan
Dalam konteks ini, perusahan dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk zakat, sedekah, dan hal-hal yang diwajibkan oleh syariat.
Hal tersebut juga dalam mewujudkan pertumbuhan, keberkahan, dan kebersihan dalam harta.
6. Memberikan hak masyarakat atas keuntungan
Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak dan corporate social responsibility (CSR).
7. Mencatat segala transaksi
Untuk menghindari adanya pertikaian atupun keraguan, perusahaan harus mencatat setiap perjanjian, transaksi, dan kesepakatan yang terjadi.