Jakarta, FORTUNE - Zakat saham adalah salah satu bentuk zakat yang wajib disalurkan. Informasi mengenai zakat saham penting diketahui, khususnya bagi kalangan umat muslim.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam laman resmi baznas.go.id menjelaskan zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.
Apa syarat mengeluarkan zakat saham? Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.
Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, tetapi bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.
Berikut ini penjelasan mengenai cara menghitung zakat saham dikutip dari laman baznas.go.id.