Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari total 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending, sebanyak 26 fintech belum memenuhi batas ekuitas minimum Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator.
Seperti diketahui, batas ekuitas fintech diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara fintech harus menenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.
Tahapan pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki ekuitas minimum Rp7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang.
"Kita mengharapkan pemenuhan dari pada ekuitas untuk perusahaan fintech lending secara bertahap ya sampai pada level Rp12,5 miliar pada 3 tahun ke depan ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono melalui konferensi video di Jakarta, Selasa sore, (6/6).