Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perkembangan transaksi keuangan digital harus tetap mendukung stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi digital yang mempuni dan aman bagi konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bahkan menyatakan, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) bagi industri jasa keuangan tak terhindarkan.
Bahkan, ia mengungkapkan data berdasarkan penelitian McKinsey Global AI survei tahun 2022, sekitar 50 persen industri jasa keuangan global telah menggunakan AI dalam proses bisnisnya.