Ada Revisi Perda, Harga Internet DKI Jakarta Terancam Naik

Jakarta, FORTUNE – Harga layanan internet di Jakarta berisiko naik. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD tengah mempertimbangkan rencana mengenakan biaya baru kepada semua badan usaha yang menggelar jaringan telekomunikasi, listrik, dan gas.
Rencana itu dirumuskan lewat revisi Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Salah satu poinnya, yakni: mengenai biaya sewa barang milik daerah dan SJUT.
Berdasarkan Pasal 4 Poin D Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999, operator pengguna SJUT wajib membayar tarif rutin kepada Pemprov DKI Jakarta. Kini, ada sekitar 40 operator yang menggelar jaringan telekomunikasi di Jakarta.
Melansir Antara, Selasa (14/2), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Jerry Mangasas Swandy mengatakan, “Jika Pemprov DKI mengimplementasikan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan pendapatan asli daerah, harga layanan internet di DKI Jakata akan mengalami kenaikan.”
Dus, ia berharap rencana revisi Perda SJUT itu tak akan meningkatkan beban biaya masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari krisis karena Covid-19.