Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi fintech/Jirsak/Shutterstock

Intinya sih...

  • AFPI bekerja sama dengan Google untuk menutup 105 pinjol ilegal dalam 3 bulan pertama 2025

  • Google Priority Flagger Program di Indonesia membantu AFPI untuk mendeteksi dan menutup pinjol ilegal

  • Penggunaan pinjol ilegal dapat disalahgunakan ke judi online, AFPI juga memerangi judol melalui sosialisasi dan edukasi

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggandeng Google untuk memblokir aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Tak tanggung-tanggung, asosiasi ini telah menutup 105 aplikasi pinjol ilegal dalam waktu 3 bulan pertama 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu (12/3). Ia menyebut, program yang dijalin AFPI dengan google ialah Google Priority Flagger Program di Indonesia.

“Google ternyata menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung request untuk takedown,” kata Marcella.

Pinjol ilegal bisa disalahgunakan ke judi online

ilustrasi lapor judi online (unsplasj/austin distel)

Sementara itu, Ketua AFPI Entjik S. Djafar menyebut penggunaan pinjol ilegal dapat disalahgunakan ke judi online (judol). Untuk itu pihaknya juga mengintruksikan kepada seluruh anggota AFPI yang berjumlah 97 untuk memerangi judol.

"Kepada seluruh anggota untuk mendeteksi bahwa pinjaman ini tidak dipakai untuk judol. Nah, literasi sudah kita lakukan, edukasi kita sudah hampir semua,” kata Entjik.

Di sisi lain, AFPI juga terus melakukan sosialisasi melalui media sosial Instagram resmi, @afpiofficial. Akun instragram tersebut juga telah mencatat bahwa dalam tiga bulan pertama, pilot program antara AFPI dan Google telah mengidentifikasi 248 pengaduan aplikasi pinjol ilegal.

Selain itu, AFPI juga telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan edukasi di masyarakat, mulai dari lingkungan kampus, UMKM bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editorial Team