Jakarta, FORTUNE – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan bahwa Presiden berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), bila sampai 17 Oktober 2024 belum membentuk Lembaga Penyelenggara PDP.
UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 telah mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP.
“UU ini memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian,” katanya kepada Fortune Indonesia, Kamis (19/9).
Menurutnya, keberadaan lembaga penyelenggara UU PDP (UU no 27/2022) ini penting, seiring dengan banyaknya insiden siber terjadi di Indonesia sehingga memerlukan langkah tegas untuk menghindari peristiwa serupa.
“UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga (penyelenggaraan) ini,” kata Pratama.
Tak hanya terkait kelembagaan, Presiden juga menurutnya perlu menunjuk orang-orang yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Penyelenggara PDP. “Butuh pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait,” katanya.