Jakarta, FORTUNE – JD.ID kembali mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Kali ini, platform e-commerce tersebut memangkas 200 pekerja, atau setara dengan 30 persen dari total pekerja.
Dalam siaran persnya, manajemen JD.ID menyebutkan PHK massal ini menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan industri.
“Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata Setya di Jakarta, Selasa (13/12).
Kabar efisiensi karyawan JD.ID ini sebelumnya ramai di platform media sosial Twitter. Akun @ecommurz melaporkan bahwa perusahaan e-commerce tersebut akan melakukan PHK pekerja pada hari ini.
Meski demikian, JD.ID berkomitmen untuk terus memberikan sejumlah dukungan kepada karyawan terdampak PHK, kata Setya. Menurutnya, dukungan itu, di antaranya manfaat asuransi, dan promosi pekerja.
“JD.ID juga tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya.