Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan hasil pertemuan dan diskusi dengan Apple, Rabu (8/1). (EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia)

Intinya sih...

  • Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan, tanpa maksimalkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).
  • Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia, dengan ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Apple harus mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 yang secara jelas mengatur skema investasi inovasi, yang mencakup pendidikan dan pelatihan, serta riset dan pengembangan (R&D) pada bidang teknologi informasi (TIK).

Namun, sejak Apple beroperasi di Indonesia pada 2017, perusahaan tersebut baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan tanpa memaksimalkan kegiatan R&D.

Editorial Team

Tonton lebih seru di