Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Apple harus mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 yang secara jelas mengatur skema investasi inovasi, yang mencakup pendidikan dan pelatihan, serta riset dan pengembangan (R&D) pada bidang teknologi informasi (TIK).
Namun, sejak Apple beroperasi di Indonesia pada 2017, perusahaan tersebut baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan tanpa memaksimalkan kegiatan R&D.
"Padahal, aturan sudah tegas bahwa skema inovasi meliputi pendidikan, pelatihan, serta riset dan pengembangan di bidang TIK," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Agus menekankan pentingnya R&D sebagai bagian dari investasi strategis. Kemenperin bahkan telah mendorong Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia. Dalam negosiasi yang berlangsung, Kemenperin menyampaikan counter proposal kepada Apple, yang salah satu poin utamanya adalah kewajiban membangun pusat R&D.
"Kami memiliki dasar memberikan sanksi jika ada ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi sesuai Permenperin 29/2017. Selama aturan ini belum diubah, regulasi ini yang menjadi pegangan kami," ujarnya.