Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Apple Diminta Tak Cuma Buat Tempat Diklat, Tapi Juga Pusat Riset di RI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan hasil pertemuan dan diskusi dengan Apple, Rabu (8/1). (EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia)
Intinya sih...
- Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan, tanpa maksimalkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).
- Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia, dengan ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Apple harus mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 yang secara jelas mengatur skema investasi inovasi, yang mencakup pendidikan dan pelatihan, serta riset dan pengembangan (R&D) pada bidang teknologi informasi (TIK).
Namun, sejak Apple beroperasi di Indonesia pada 2017, perusahaan tersebut baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan tanpa memaksimalkan kegiatan R&D.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us