Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengapresiasi aturan terbaru aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lembaga ini menyatakan regulasi tersebut akan mendorong peningkatan keamanan investor serta transaksi aset kripto dalam negeri.
"Dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam rilis kepada media, Senin (15/8).
Bappebti sebelummnya menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/8).